Dengan berbagai pengertian dan/atau pengertian dari beberapa ahli, maka ruang lingkup hukum humaniter dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok, yaitu aliran luas, aliran tengah dan aliran sempit. Jean Pictet misalnya, menganut pengertian hukum humaniter dalam arti pengertian yang luas, yaitu bahwa hukum. humaniter mencakup baik Hukum Jenewa, Hukum den Haag dan Hak Asasi Manusia. Sebaliknya Geza …