Saat ini asas legalitas lebih mengutamakan keberadaan undang-undang pidana dibandingkan substansi tindakan yang mungkin merugikan pihak lain. Esensi dari asas legalitas adalah seseorang tidak akan dipidana selama perbuatannya tidak dilarang oleh undang-undang pidana yang ada terlebih dahulu. Konsekuensinya, pelaku atau suatu perbuatan tidak akan dituntut kecuali undang-undang pidana melarangnya…