Buku ini merupakan buku pertama yang mengkaji secara mendalam kejahatan di bidang perpajakan. Kejahatan ini merupakan langkah awal keberadaan delik pajak tidak boleh disamakan dengan delik korupsi, keduanya memiliki substansi kejahatan yang berbeda dengan akibat hukum yang ditimbulkan berbeda pula. Penyidikan terhadap kejahatan di bidang perpajakan harus dilakukan oleh pejabat Penyidik Pegawai …