Kenyataannya korporasi dalam mencapai tujuannya, melakukan aktivitas-aktivitas tidak saja menguntungkan bahkan sering menyimpang atau melakukan tindak pidana dengan berbagai modus operendi yang dilakukan. Oleh karena itu, kedudukan korporasi sebagai subyek hukum (keperdataan) telah bergesar menjadi subyek tindak pidana, disamping subyek tindak pidana perorangan alamiah. Mencermati perkembangan …