Remisi adalah hak mutlak para narapidana, sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 jo Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang memberi hak remisi. Bahkan, sebagai bagian dari masyarakat internasional, kita juga telah mengadopsi standar minimal perlakuan bagi narapidana, yang memebenarkan adanya remisi. Karenanya, moraturium remisi bertetangan dengan undang-undang.
Bibliografi: hlm. 261-263
Deponeering oleh : jaksa agung Basrief Arief dalam tap rn001/A/JA/2011 atas nama Chandra Marta Hamzah S tAPrn002/a/ja/2011 atas nama Bibit Samad Rianto sama sekali tidak menghapus status Bibit dan Chandra sebagai tersangka hal ini berarti bahwa dugaan dengan tindak pidana dilakukan bibit dan chandra rnChandra masih melekat dalam diri mereka. Bahkan putusan deponering tersebut memberikan justifi…