Segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis yang menghambat bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaia…