Buku ini membahas: kejahatan-kejahatan membahayakan kepercayaan umum dengan tindak pidana pemalsuan terhadap surat-surat, alat-alat pembayaran, alat-alat bukti dan peradilan berdasarkan ketentuan dalam KUHP.
Hukum Penitensier menurut Prof. van Bemmelen yang artinya adalah hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja, dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan. Prof. van Bemmelen telah berpikir maju bahwa untuk tidak memandang pidana itu semata-mata sebagai pidana melainkan beliau telah mengaitkan lembaga-lembaga peidanaan dengan tujuan yang ingin dicapai orang dengan pemidaan itu sendiri Deng…
meliputi penjelasan tentang kejahatan-kejahatan dalam KUHP Buku II. Namun untuk sementara karangan ini memuat seluruh kejahatan terhadap kepentingan hukum perorangan, sebahagian terhadap kepentingan hukum negara dan masyarakat, sedangkan lanjutannya masih sedang dipersiapkan, untuk diterbitkan dalam waktu dekat ini
I am Writing This Book Because Of My Concron Towads Mis Carriage, Of Justices That Often Occurs In The Judiciady System As a Litigator With Oved Than 40 Years Of Experience, Never Have J Seen Such a Blatant Violayion Of Hukum Right As Could Be Found In David's David's Case.
Buku ini merupakan kapita tentang hukum dan hukum pidana. Sepuluh artikel dalam buku ini berusaha menempatkan hukum pidana dalam keseluruhan sistem penyelenggaraan Hukum Pidana ada empat masalah penting yng merupakan masalah dasar dalam hukum pidana. Masalah-masalah itu ialah Kriminalisasi, pemberian pidana, pelaksanaan hukum pidana dan sampai berapa jauh urgensi KUHP Nasional.
Buku ini menguraikan hubungan hukum dan hukum pidana ekonomi. Sehingga telihat dengan jelas fungsi hukum pidana dalam lalu lintas kejahatan yang berhubungan dengan perekonomian. Buku ini membahas mengenai tujuan hukum, fungsi hukum dan hukum pidana serta hubungan antara hukum pidana dan hukum pidana ekonomi. Buku ini juga menguraikan secara rinci pengertian dari hukum pidana ekonomi, perluasan …
Buku ini ditulis oleh M. Arief Amrullah dimana beliau lahir 1 Januari 1960 di Kotabaru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan. Sebagai Seorang pendidik-pengajar, peneliti sekaligus penulis buku yang konsen pada bidangnya. beliau Memperoleh gelar Sarjana Hukum (Hukum Pidana) dari Fakultas Hukum Universitas Jember (1986), Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Sistem Peradilan Pidana) dari Program Pascasarjana …