Otonomi daerah secara esensial memberikan keleluasaan daerah dalam mengelola urusan rumah tangganya sendiri. Kewenangan tersebut menuntut pemerintah daerah untuk lebih baik, transparan, akuntabel serta pelayanan yang berkeadilan. Seiring berjalannya era reformasi, taring desentralisasi masih saja tumpul di hadapan perubahan yang selalu dinamis. Tidak salah ketika banyak kalangan yang klaim bahw…
Buku ini diramu dengan memadukan antara teori-teori dan praktik seputar tata kelola pemerintahan, baik di tingkat nasional maupun lokal. Praktik inovasi governance yang dipilih adalah hasil kajian kolaboratif teraktual, berkaitan dengan pemerintahan, dari berbagai aktor seperti lembaga donor, pemerintah, dan masyarakat sipil sebagai bentuk best practices dari setiap pemerintahan, baik di pusat …
Buku Lembaga Kepresidenan Indonesia ini dihadapan pembaca adalahrnsemata-mata untuk memperkaya kajian tentang dinamika hukum tata negararndi Indonesia. Persoalan ketatanegaraan di bumi pertiwi ini tidak akarnpernah kering dan mati selama manusia itu sendiri terus merekayasarnkehidupan sosialnya.rnrnSubstansi yang dikaji antara lain:rnrnTeoretik tentang Lembaga Kepresidenan; Kedudukan Lembaga Ke…
Dunia pendidikan, sebagai komponen integral dari kehidupan manusia, tidak diragukan lagi, memberikan konstribusi yang besar dalam pembangunan suatu negara secara keseluruhan. Pemabangunan pendidikan yang dilaksanakan dengaan baik dan konsisten,tentunya akan mendukung pembangunan disektor-sektor lainnya, karena output dari pembangunan dibidang pendidikan yang berhasil adalah pelaku-pelaku pemban…
Undang-Undang tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur tentang pembagian keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara proporsional, demokratis, adil dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah terutama tuntutan penyenggaraan otonomi daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dimaksudkan untuk memberi landasan hukum di bidang administrasi negara, meliputi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBD dan APBN.