Di dalam penyelenggaraan penerbangan baik internasional maupun nasional selalu mengacu pada norma-norma hukum internasional maupun nasional yang berlaku. Dalam hukum udara intenasional publik terdapat Konvensi Chicago 1944 yang merupakan konsitusi penerbangan sipil internasional sebagai acuan pembuatan hukum nasional bagi negara anggota Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, untuk menjamin…
Dengan berbagai pengertian dan/atau pengertian dari beberapa ahli, maka ruang lingkup hukum humaniter dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok, yaitu aliran luas, aliran tengah dan aliran sempit. Jean Pictet misalnya, menganut pengertian hukum humaniter dalam arti pengertian yang luas, yaitu bahwa hukum. humaniter mencakup baik Hukum Jenewa, Hukum den Haag dan Hak Asasi Manusia. Sebaliknya Geza …