Text
Deponeering Teori dan Praktik
Deponeering oleh : jaksa agung Basrief Arief dalam tap rn001/A/JA/2011 atas nama Chandra Marta Hamzah S tAPrn002/a/ja/2011 atas nama Bibit Samad Rianto sama sekali tidak menghapus status Bibit dan Chandra sebagai tersangka hal ini berarti bahwa dugaan dengan tindak pidana dilakukan bibit dan chandra rnChandra masih melekat dalam diri mereka. Bahkan putusan deponering tersebut memberikan justifikasi yuridis bahwa keduanya memang melakukan kejahatan RI selaku penyelidik.rnHal ini untuk selanjutnya menimbulkan pel bagai persoalan yang lebih serius dan kompleks mengingat bibit dan chandra menjabat komisioner KPK. bagaimana mungkin institusi KPK yang memiliki kewenangna mencegah dan memberantas korupsi justru dipimpin oleh kedua komisier yang melakukan pidana korupsi? bagaimana mungkin KPK dapat menjaga dan mempertahankan intergtas instutisionalinya sebagai elemen pentiung dala pemerentasan korupsi kerika dua unsur pimpinan KPK itu masih status tersangka?rnanalisi yuridis yang sangat komprehensif dalam rangka menjawab persoalan - persoalan ini dibahas sangat mendalam, dalam buku ii yang dapat dibaca oleh mereka yang berminat terhadap apa makna teori dan praktik deponeering di indonesia.
Tidak tersedia versi lain