PERPUSTAKAAN PROF. H. ABU DAUD BUSROH, SH.

  • Beranda
  • Pengunjung
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Ekonomi Internasional: Suatu Pengantar
Penanda Bagikan

Text

Hukum Ekonomi Internasional: Suatu Pengantar

Huala Adolf - Nama Orang;

Sarjana-sarjana hukum ekonomi internasional dewasa ini belum sepakat mengenai batasan atau definisi mengenai bidang hukum ini. Hal ini disebabkan karena sangat luasnya ruang lingkup serta subyek-subyek hukum ekonomi internasional, meskipun untuk yang terakhir ini sudah diakui bahwa negaralah sebagai subyek hukum ekonomi internasional yang terpenting. Menurut Verloren van Themaat, batasan yang luas sebagaimana dikemukakan oleh pelopornya Erler di atas tidak praktis untuk mempelajari bidang hukum ekonomi internasional. Beliau mengakui bahwa hubungan-hubungan ekonomi internasional dapat pula diatur oleh hukum kontrak dan norma-norma hukum perdata lainnya. Bahkan diakui pula bahwa hubungan-hubungan ekonomi internasional dapat juga diatur oleh hukum nasional publik. Perjanjian internasional merupakan sumber hukum terpenting dalam hukum ekonomi internasional. Masyarakat internasional umumnya menempuh cara pembentukan perjanjian ini untuk menciptakan hak dan kewajiban dalam hubungan-hubungan ekonomi internasional. Pengaturan internasional yang mengatur masalah perjanjian ini secara umum diatur oleh Konvensi Wina mengenai Perjanjian Internasional tahun 1969. Konvensi ini memuat seperangkat peraturan komprehensif mengenai pembentukan, penafsiran dan pengakhiran perjanjian. Konvensi mulai berlaku efektif pada tanggal 27 Januari 1980. Lebih dari 65 negara yang telah menjadi negara peserta Konvensi ini. Republik Indonesia tidak menjadi anggota atau peserta Konvensi, sehingga pada prinsipnya Indonesia tidak terikat dengan ini konvensi telah menjadi hukum kebiasaan internasional, sehingga dalam praktek ini konvensi tersebut mau tidak mau mengikat Indonesia. Hubungan-hubungan ekonomi internasional yang diadakan di antara negara-negara tidak selalu berlangsung mulus. Kadangkala timbul masalah atau sengketa daripadanya. Masalah tuduhan terhadap suatu negara yang diduga melakukan dumping, tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban suatu pihak dalam perjanjian, masalah nasionalisasi suatu perusahaan asing, adalah sedikit contoh kasus yang timbul dalam hubungan-hubungan ekonomi antarnegara.


Ketersediaan
#
My Library (341) 341.75 Hua h 1998
STPD00968
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
341.75 Hua h 1998
Penerbit
Jakarta : RajaGrafindo Persada., 1998
Deskripsi Fisik
xii, 218 hlm.; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-421-628-3
Klasifikasi
341.75
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. 1 Cet. 2
Subjek
Hukum Ekonomi Internasional
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN PROF. H. ABU DAUD BUSROH, SH.
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?