Text
Hukum Ekonomi Internasional: Suatu Pengantar
Sarjana-sarjana hukum ekonomi internasional dewasa ini belum sepakat mengenai batasan atau definisi mengenai bidang hukum ini. Hal ini disebabkan karena sangat luasnya ruang lingkup serta subyek-subyek hukum ekonomi internasional, meskipun untuk yang terakhir ini sudah diakui bahwa negaralah sebagai subyek hukum ekonomi internasional yang terpenting. Menurut Verloren van Themaat, batasan yang luas sebagaimana dikemukakan oleh pelopornya Erler di atas tidak praktis untuk mempelajari bidang hukum ekonomi internasional. Beliau mengakui bahwa hubungan-hubungan ekonomi internasional dapat pula diatur oleh hukum kontrak dan norma-norma hukum perdata lainnya. Bahkan diakui pula bahwa hubungan-hubungan ekonomi internasional dapat juga diatur oleh hukum nasional publik. Perjanjian internasional merupakan sumber hukum terpenting dalam hukum ekonomi internasional. Masyarakat internasional umumnya menempuh cara pembentukan perjanjian ini untuk menciptakan hak dan kewajiban dalam hubungan-hubungan ekonomi internasional. Pengaturan internasional yang mengatur masalah perjanjian ini secara umum diatur oleh Konvensi Wina mengenai Perjanjian Internasional tahun 1969. Konvensi ini memuat seperangkat peraturan komprehensif mengenai pembentukan, penafsiran dan pengakhiran perjanjian. Konvensi mulai berlaku efektif pada tanggal 27 Januari 1980. Lebih dari 65 negara yang telah menjadi negara peserta Konvensi ini. Republik Indonesia tidak menjadi anggota atau peserta Konvensi, sehingga pada prinsipnya Indonesia tidak terikat dengan ini konvensi telah menjadi hukum kebiasaan internasional, sehingga dalam praktek ini konvensi tersebut mau tidak mau mengikat Indonesia. Hubungan-hubungan ekonomi internasional yang diadakan di antara negara-negara tidak selalu berlangsung mulus. Kadangkala timbul masalah atau sengketa daripadanya. Masalah tuduhan terhadap suatu negara yang diduga melakukan dumping, tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban suatu pihak dalam perjanjian, masalah nasionalisasi suatu perusahaan asing, adalah sedikit contoh kasus yang timbul dalam hubungan-hubungan ekonomi antarnegara.
Tidak tersedia versi lain