Text
Undang-Undang Penerbangan Nomor 15 Tahun 1992 disertai Pasal-Pasal Penjelas
mempererat hubungan antar bangsa dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasa: 1945; Bahwa penerbangan sebagai salah satu moda transportasi tidak dapat dipisahkan dari moda-moda transportasi lain yang ditata dalam sistem transportasi nasional, yang dinamis dan mampu mengadaptasi kemajuan dirnasa depan, mempunyai karakteristik mampu mencapai rujuan dalam waktu cepat, berteknologi ringgi dan memerlukan ringkar keselamatan tinggi, perlu lebih dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung Wilayah baik nasional maupun internasional, sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional demi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Tidak tersedia versi lain