Text
Parliamentary Threshold dan HAM dalam Hukum Tata Negara Indonesia
pemberlakuan parliamentary treshold dalam kontek penegakan HAM dari perspektif hukum tatanegara indonesia memang mengalami perdebatan yang cukup alot. pro kontrol tentang parliamenter threshold termasuk menyepakati bagaimana memberlakukan kursi yang di peroleh parpol yang tidak lolos PT seringkali sebateble bahkan sempat di lakukan uji materi karena di anggap pasal 208 uu no 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR , DPD dan DPRD adalah inkonstitusional bahkan yang memberatkan partai politik serta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% dari jumlah suara sah secara bertingkat di tingkat nasional provinsi dan kabupaten atau kota untuk di ikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR ,DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota
Tidak tersedia versi lain