Text
Konstitusionalitas Pengujian Peraturan Daerah: UUD 1945
Buku ini berisi gagasan membangun kembali (rekonstruksi) sistem pengujian peraturan daerah dan rancangan peraturan daerah di Indonesia yang sesuai dengan UUD 1945. Gagasan tersebut didorong oleh problematika pengaturan dan praktik pengujian peraturan daerah sejak tahun 2004. Problematika berkenaan dengan tarik menarik pengaturan pengujian peraturan daerah yang melibatkan pemerintah pusat dan lembaga peradilan.
Tidak tersedia versi lain