Text
Hukum Angkutan Udara : Berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2009
uku ini membahas tentang masalah angkutan udara yang diatur dalam UURI No.1 Tahun 2009, yang meliputi kebijakan baru transportasi udara berkenaan dengan modal perusahaan penerbangan (airline capital), komposisi saham (shares composition), kepemilikan pesawat udara (aircraft ownership), jaminan bank (bank guarantee), sumber daya manusia (resource person), kebijakan tarif penumpang (passenger tariff policy) pesawat udara baik ekonomi maupun non-ekonomi, tarif jasa kebandarudaraan dan penegakan hukum. Berdasarkan kebijakan baru transportasi tersebut, kemudian dibahas secara lebih rinci mengenai angkutan udara dalam negeri termasuk di dalamnya asas sabotase, angkutan udara berjadwal maupun tidak berjadwal beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin usaha angkutan udara niaga maupun bukan niaga, jejaring penerbangan, penerbangan perintis, angkutan udara berjadwal maupun tidak berjadwal luar negeri, Perjanjian Bermuda 1946, perjanjian angkutan udara internasional timbal balik, angkutan barang khusus, bahan berbahaya, kewajiban angkut, fasilitas angkutan untuk orang cacat, orang sakit, orang tua, serta kegiatan penunjang lainnya dan pelaksanaan angkutan udara, asuransi penerbangan, dana kecelakaan wajib penumpang, kerjasama antar perusahaan penerbangan, dana kecelakaan wajib penumpang, kerja sama antar perusahaan penerbangan dengan modal seluruhnya nasional atau gabungan modal nasional dengan modal asing.
Tidak tersedia versi lain