PERPUSTAKAAN PROF. H. ABU DAUD BUSROH, SH.

  • Beranda
  • Pengunjung
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Terminologi Hukum Pidana
Penanda Bagikan

Text

Terminologi Hukum Pidana

Andi Hamzah - Nama Orang;

Dalam terminologi hukum pidana, bukti, bewijs (Bahasa Belanda) atau evidence (Bahasa Inggris) diartikan sebagai hal yang menunjukkan kebenaran, yang diajukan oleh penuntut umum, atau terdakwa, untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam hukum Indonesia, hukum yang mengatur mengenai bukti dalam perkara pidana, secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian memegang peranan yang sangat penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadian, karena dengan pembuktian nasib terdakwa ditentukan, dan hanya dengan pembuktian suatu perkara pidana dapat dijatuhi hukuman. Untuk menentukan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa dan dikenai hukuman, haruslah melalui proses pemeriksaan di persidangan, yakni dengan memperhatikan dan mempertimbangkan mengenai pembuktian.6 Oleh karenanya, hakim harus berhati-hati, cermat, dan matang menilai dan mempertimbangkan nilai pembuktian meneliti sampai dimana batas minimum “kekuatan pembuktian” atau bewijskracht dari setiap alat bukti yang disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP. Bewijskracht dapat dikatakan merupakan kekuatan pembuktian dari setiap alat bukti dalam serangkaian terbuktinya suatu dakwaan. Dimana penilaian tersebut adalah merupakan kekuasaan hakim


Ketersediaan
#
My Library (345) 345.014 And t 2013 C-3
STPD02525
Tersedia
#
My Library 345.014 And t 2013 C-3
STPD01924
Tersedia
#
My Library 345.014 And t 2013 C-3
STPD01925
Tersedia
#
My Library (345) 345.014 And t 2013 C-3
STPD03048
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
345.014 And t 2013 C-3
Penerbit
Jakarta : Sinar Grafika., 2013
Deskripsi Fisik
x, 176 hlm.; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-007-068-4
Klasifikasi
345.014
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. 1 Cet. 3
Subjek
Hukum pidana
Terminologi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN PROF. H. ABU DAUD BUSROH, SH.
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?