Text
Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif
Fungsi utama seorang Hakim adalah memberikan putusan terhadap perkara yang diajukan kepadanya. Memeriksa dan memutus suatu perkara bukanlah suatu pekerjaan yang mudah bagi seorang Hakim. Dalam era keterbukaan saat ini, dunia peradilan mulai dituntut untuk membuka diri, sehingga putusan Hakim tidak lagi semata-mata hanya menjadi bahan perbincangan secara hukum dan ilmu hukum secara akademik saja, tetapi juga menjadi bahan konsumsi masyarakat secara luas.
Menjatuhkan suatu putusan, bagi Hakim adalah sesuatu proses yang kompleks dan sulit. Paling tidak, sebelum menjatuhkan Putusannya, seorang Hakim terlebih dahulu menganalisis perbuatan pidana, lalu menganalisis tanggung jawab pidana, hingga akhirnya menentukan pidana yang akan dijatuhkan. Begitupula dalam perkara perdata, Hakim terlebih dahulu akan mengkonstatir (melihat untuk membenarkan ada tidaknya peristiwa konsret yang diajukan kepadanya), lalu mengkualifisir (menggolongkan peristiwa konret tersebut ke dalam kelompok peristiwa hukum yang seperti apa), hingga akhirnya mengkonstituir (menetapkan hukum bagi perisitiwa tersebut).
Tidak tersedia versi lain