Text
PPH: Pajak Penghasilan
Undang-undang nomor 17 tahun 2000 ini merupakan perubahan ketiga dari Undang-undang RI nomor 7 tahun 1983, setelah diberlakukannya undang-undang RI nomor 7 tahun 1991 dan undang-undang RI nomor 10 tahun 1994. Pokok-pokok materi yang disempurnakan meliputi struktur tarif pajak yang dibedakan antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan; sistem dan tata cara pembayaran pajak dilakukan dalam tahun berjalan; pengaturan bentuk insentif pajak penghasilan.
Tidak tersedia versi lain