Text
Hukum Pembiayaan Usaha
Kegiatan pembiayaan yang dibahas dalam buku ini merupakan hubungan utang piutang antara kreditor dan debitur. Pada praktek komersial pembiayaan yang dimaksud meliputi pembiayaan produktif ( investasi, modal kerja maupun terkait usaha). Pada buku ini menitikberatkan pada pembiayaan yang diberikan oleh kreditur dengan pertimbangan utama dalah usaha yang miliki oleh debitur. menurut perspektif hukum, hukum pembiayaan hubungan antara kreditur dan debitur adalah hubungan berdasarkan perjanjian, artinya ada unsur offering (penawaran) dan acceptance (penerimaan). Pembiayaan usaha merupakan bagian penting dalam ekosistem di Indonesia sehingga diperlukan adanya pedoman hukum pembiayaan usaha yang menjadi referensi bagi pemangku kepentingan. Buku ini ditulis dengan pendekatan praktik namun tetap dalam perspektif akademisi dan praktisi.;
Tidak tersedia versi lain