Text
Delik Agama dalam Hukum Pidana di Indonesia
Delik Agama dalam hukum pidana di Indonesia ialah analisis dari pasal 156 KUHP dan pasal 156a KUHP UU. PNPS No 1 tahun 1965. Dengan demikan hukum pidana dapat diterapkan kepada siapa saja yang melanggar peraturan tersebut seperti permusuhan, penodaaan agama dan mengajak orang untuk tidak beragama.
Ketersediaan
#
My Library (345)
345 Juh d 1982
STPD01514
Tersedia
Informasi Detail
- Judul Seri
-
-
- No. Panggil
-
345 Juh d 1982
- Penerbit
-
Bandung :
Angkasa.,
1982
- Deskripsi Fisik
-
ix, 113 hlm,; 21 cm
- Bahasa
-
Indonesia
- ISBN/ISSN
-
-
- Klasifikasi
-
345
- Tipe Isi
-
-
- Tipe Media
-
-
- Tipe Pembawa
-
-
- Edisi
-
-
- Subjek
-
- Info Detail Spesifik
-
-
- Pernyataan Tanggungjawab
-
-
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar