Fenomena terjadinya perselisihan antara pihak perusahaan dan buruh seringkali diwamai aksi demo buruh dan mogok kerja yang berakibat pada pemutusan hubungan kerja. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 yang digunakan sebagai dasar hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial dirasa lidak dapat lagi mengakomodasi perkembangan-perkembangan yang terjadi. Hak-hak buruh secara perseorangan belum …