Peradilan Agama merupakan peradilan negara yang sah. Di samping sebagai Peradilan Khusus, Peradilan Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia yang diberi wewenang oleh peraturan oerundang-undangan negara untuk mewujudkan hukum material Islam dalam batas-batas kekuasaanya. Dalam melaksanakan tugas pook dan fungsinya. Peradilan Agama dahulunya menggunakan hukum acara yang terserak-serak dalam ber…
Peradilan agama merupakan peradilan negara yang sah. Disamping sebagai peradilan Khusus, Peradilan Agama adalah peradilan Islam di Indonesia yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan negara untuk mewujudkan hukum material Islam dalam batas-batas kekuasaannya. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, peradilan Agama dahulunya menggunakan hukum acara yang terserak-serak dalam be…
Delik Agama dalam hukum pidana di Indonesia ialah analisis dari pasal 156 KUHP dan pasal 156a KUHP UU. PNPS No 1 tahun 1965. Dengan demikan hukum pidana dapat diterapkan kepada siapa saja yang melanggar peraturan tersebut seperti permusuhan, penodaaan agama dan mengajak orang untuk tidak beragama.