Istilah dwangsom berasal dari bahasa Belanda yang dalam bahasa Indonesia biasa diterjemahkan dengan “uang paksa”, yakni sejumlah uang yang ditetapkan dalam putusan hakim sebagai hukuman tambahan yang bersifat accessoir yang harus dibayar oleh tergugat/terhukum kepada penggugat, apabila pihak tergugat tidak mau melaksanakan putusan hakim (hukuman pokok) secara sukarela dalam waktu yang telah…
Buku ini memberi pemahaman dasar hukum acara sehubungan dengan telah banyaknya jenis peradilan yang berperan dalam berbagai bentuk penegakan hukum, terutama sejak berlakunya orde reformasi tahun 1998. Sebagai buku acuan pelengkap bagi kelancaran pembelaan hukum berbagai peradilan sesuai sistem peradilan yang berlaku, buku ini banyak dipakai oleh berbagai lembaga bantuan hukum yang dikelola. Sec…