Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, tindak pidana yang terjadi saat ini telah berkembang pesat, sifatnya telah menjadi lintas batas negara (interboundary), canggih (sophisticated), terorganisasi (organized), dan beragam (varied), seperti money laundering, illegal fishing, terrorism, penggelapan uang hasil transaksi narkoba, pajak, korupsi dan lain-lain. Untuk memberangtas ke…
Buku ini memuat kajian antara lain mengenai kekuasaan kehakiman dan kebijakan penuntutan, penegakan hukum represifpositivis, penyelesaian sengketa pdana berbasis keadilan restoratif, penerapan prinsip keadilan restoratif dan kebijakan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif dan kebijakan penyelesaian perkara berbasis keadilan transformatif.
Buku ini dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
Membahas secara ringkas makna, sumber, sifat, dan tujuan hukum; memahami dan mengerti berbagai proses peradilan perkara pidana; penyelidikan dan penyidikan; penangkapan dan penahanan; penggeledahan dan penyitaan; pra-peradilan dan penuntutan; surat dakwahan; eksepsi; upaya hukum; banding dan peninjauan kembali; hak-hak tersangka/terdakwah; serta berbagai tips dalam menghadapi hukum pidana.
Buku ini membahas: kejahatan-kejahatan membahayakan kepercayaan umum dengan tindak pidana pemalsuan terhadap surat-surat, alat-alat pembayaran, alat-alat bukti dan peradilan berdasarkan ketentuan dalam KUHP.
Hukum Penitensier menurut Prof. van Bemmelen yang artinya adalah hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja, dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan. Prof. van Bemmelen telah berpikir maju bahwa untuk tidak memandang pidana itu semata-mata sebagai pidana melainkan beliau telah mengaitkan lembaga-lembaga peidanaan dengan tujuan yang ingin dicapai orang dengan pemidaan itu sendiri Deng…