Buku ini sangat berguna dalam praktik hukum hak kekayaan intelektual, spesifikasi hukum perlindungan varietas tanaman dan hukum paten, khususnya bagi para penelitian/pengembangan (para ilmuawan yang berfokus pada rekayasa genetika ), karena buku ini memberikan pemahaman tentang kaidah-kaidah hukum perlindungan varietes tanaman dan hukum paten, yang merupakan patokan tentang proses dan produk re…
Deponeering oleh : jaksa agung Basrief Arief dalam tap rn001/A/JA/2011 atas nama Chandra Marta Hamzah S tAPrn002/a/ja/2011 atas nama Bibit Samad Rianto sama sekali tidak menghapus status Bibit dan Chandra sebagai tersangka hal ini berarti bahwa dugaan dengan tindak pidana dilakukan bibit dan chandra rnChandra masih melekat dalam diri mereka. Bahkan putusan deponering tersebut memberikan justifi…
Korporasi sebagai subjek hukum pidana masih merupakan hal baru dan karenanya walaupun telah tercantum dalam perundang-undangan, penegakannya masih berjalan lamban. Buku ini menyoroti pertanggungjawaban korporasi di Indonesia sebagai subjek tindak pidana dengan menghadirkan pemaparan komprehensif tentang topik tersebut dalam perundang-undangan hukum pidana sekaligus perkembangan teori-teori yang…
Kenyataannya korporasi dalam mencapai tujuannya, melakukan aktivitas-aktivitas tidak saja menguntungkan bahkan sering menyimpang atau melakukan tindak pidana dengan berbagai modus operendi yang dilakukan. Oleh karena itu, kedudukan korporasi sebagai subyek hukum (keperdataan) telah bergesar menjadi subyek tindak pidana, disamping subyek tindak pidana perorangan alamiah. Mencermati perkembangan …
Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau besar dan kecil, dengan luas tanah kira-kira 2 juta km persegi dan jumlah penduduk yang kelima terpadat di dunia, yaitu setelah Republik Rakyat China, India, Rusia, dan Amerika Serikat. Dalam jangka waktu kira-kira 50 tahun terakhir ini, peningkatan jumlah penduduk di Indonesia pesat sekali. Pada waktu zaman pendudu…
Pada buku ini diuraikan bagian delik (delicts_bestandelen) dari setiap rumusan delik dan penjelasan. Disamping itu, setiap pasal KUHP yang diuraikan disebutkan padananya didalam KUHP Belanda(need. W. Y. S), J. M Van Bammelen-W. F. C. Van Hattum (Hand en leerboek Van Het Nederlanse Sttafrecht), dan dari CPM Cleiren (Staafrecht, text dan Commentar) dapat dikutip dalam pembahasannya.
hukum publik termasuk dalam mengungkap kasus hukum dan dalam menyusun sistematika pembuatan tatacara pemeriksaan baik terhaap tersangka, saksi maupun ahli agar dengan langkah ini dapat dicapai hasil yang maksimal.