Buku ini tidak hanya membahas teori dan kaidah hukum yang berkenaan dengan hukum pembuktian secara konvensional (pidana maupun perdata), melainkan juga membahas berbagai teori dan praktik pembuktian di pengadilan kontemporer, seperti pembahasan berkenaan dengan saksi.
buku ini mengulas tentang esensi dan prinsip konstitusi negara indonesia yaitu UUD negera kesatuan republik indonesia 1945, mulai dari aspek teori, konsep pembentukan maupun dari aspek fungsi konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara