Buku ini secara dasar mengungkap sejumlah hak asasi yang bersifat mutlak, tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Hak-hak dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang HAM.
"Seorang pakar hukum pidana yang membahas tentang perbandingan pemberantasan korupsi di berbagai negara seperti Australia, Hongkong, Malasyia, Singapura, Thailand, dan bagaimana pula prospek pemberantasan korupsi di Indonesia dan ditumpahkan di buku ini. Pemberantasan korupsi diberbagai negara tersebut didukung oleh lembaga atau badan pemberantasan korupsi yang independen ""Independent Commisio…