Buku ini membahas secara mendalam kausa mengapa fungsi penegakan hukum memberantas tindak pidana korupsi tidak berjalan semestinya berdasarkan teori-teori yang ditemukan Penulis dalam penelitiannya untuk memperoleh predikat Doktor pada tahun 2012 di Universitas 17 Agustus (UNTAG).
KUHP yang diwariskan dari pemerintah kolonial, dirasakan sudah tidak relevan lagi khususnya dikaitkan dengan negara yang telah merdeka. Teori-teori pidana konremporer telah berkembang pesat dan tidak sesuai lagi dengan KUHP. Pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus diakomodasi dalam undang-undang atau setidak-tidaknya dilakukan penafsiran yang bersifat futuristik sehingga kete…
Buku ini ,pertama, akan membahas pengertian tindak pidana internasional dan tindak pidana internasional termasuk di dalamnya adalah jenis-jenis dari keduanya; kedua, akan diuraikan upaya yang pernah dilakukan dalam rangka penegakan terhadap tindak pidana internasional. Pada bagian ketiga dan keempat, mengurai pembagian tindak pidana internasional di dalam dan di luar yuridksi Mahkamah Pidana In…
Tindak pidana kesopanan dibentuk untuk melindungi kepentingan hukum (rechtsbelang) terhadap rasa kesopanan masyarakat Sekarang ini tindak pidana mengenai kesopanan sering terjadi di masyarakat sebert kejahatan pomografi, kejahatan memaksa anak di bawah umur untuk melakukan pengemisan, kejahatan memperdagangkan anak yang belum dewasa, kejahatan membuat mabuk seorang anak yang belum berusia enam …
Buku ini menarik untuk dibaca dan difahami karena banyak membahas mengenai pembentukan hukum melalui putusan pengadilan terutamanya dibahas tentang hukum adat yang diangkat kedalam hukum pidana.Misalnya,suatu perbuatan yang menurut hukum tertulis (KUHP)bukan merupakAn suatu tindak pidana,tetapi menurut (Hukum)adat merupakan suatu pelanggaran terhadap kaidah(hukum)adat tersebut,maka perbuatan te…
Delik Agama dalam hukum pidana di Indonesia ialah analisis dari pasal 156 KUHP dan pasal 156a KUHP UU. PNPS No 1 tahun 1965. Dengan demikan hukum pidana dapat diterapkan kepada siapa saja yang melanggar peraturan tersebut seperti permusuhan, penodaaan agama dan mengajak orang untuk tidak beragama.