Buku ini merupakan kapita tentang hukum dan hukum pidana. Sepuluh artikel dalam buku ini berusaha menempatkan hukum pidana dalam keseluruhan sistem penyelenggaraan Hukum Pidana ada empat masalah penting yng merupakan masalah dasar dalam hukum pidana. Masalah-masalah itu ialah Kriminalisasi, pemberian pidana, pelaksanaan hukum pidana dan sampai berapa jauh urgensi KUHP Nasional.
Buku ini ditulis oleh M. Arief Amrullah dimana beliau lahir 1 Januari 1960 di Kotabaru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan. Sebagai Seorang pendidik-pengajar, peneliti sekaligus penulis buku yang konsen pada bidangnya. beliau Memperoleh gelar Sarjana Hukum (Hukum Pidana) dari Fakultas Hukum Universitas Jember (1986), Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Sistem Peradilan Pidana) dari Program Pascasarjana …
Penyalahgunaan narkotika bukan lagi hal yang baru di Indonesia. Bahkan kejahatan narkotika disebut kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena jaringan peredaran sangat luas lintas batas negara. Oleh karena itu, diperlukan tindakan yang luar biasa juga untuk menanggulanginya. Salah satu yang menjadi permasalahan serius adalah ketika anak ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, tent…
Perbandingan Hukum Pidana merupakan mata kuliah yang masih relatif dalam taraf pengembangan. Pada mulanya perbandingan Hukum Pidana merupakan bagian dari mata kuliah Kapita Selekta Hukum Pidana, kemudian dengan SK Dirjen Dikti no. 30/1983 ditetapkan sebagai kurikulum inti yang berdiri sendiri dan mulai berlaku pada 1985
Buku ini terdiri dari 5 Bab sebagai berikut: Bab I Pendahuluan, Bab II Kejahatan Terhadap Penyelenggaraan Peradilan dalam KUHP Indonesia, Bab III Kejahatan Terhadap Penyelenggaraan Peradilan dalam KUHP Negara Lain, Bab IV Kejahatan Terhadap Penyelenggaraan Peradilan dalam Rancangan KUHP Indonesia, Bab V Kesimpulan.