Buku ini membahas secara mendalam kausa mengapa fungsi penegakan hukum memberantas tindak pidana korupsi tidak berjalan semestinya berdasarkan teori-teori yang ditemukan Penulis dalam penelitiannya untuk memperoleh predikat Doktor pada tahun 2012 di Universitas 17 Agustus (UNTAG).
KUHP yang diwariskan dari pemerintah kolonial, dirasakan sudah tidak relevan lagi khususnya dikaitkan dengan negara yang telah merdeka. Teori-teori pidana konremporer telah berkembang pesat dan tidak sesuai lagi dengan KUHP. Pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus diakomodasi dalam undang-undang atau setidak-tidaknya dilakukan penafsiran yang bersifat futuristik sehingga kete…