Buku ini didasarkan pada tiga permasalahan yang diangkat, yaitu karakteristik penyelesaian sengketa pajak melalui mediasi, prinsip hukum yang dapat digunakan dalam konstruksi pengaturan mediasi sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa pajak di Indonesia, dan konstruksi pengaturan norma mediasi di dalam UU KUP sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa pajak di Indonesia.