Hukum acara perdata tidaklah kurang pentingnya dibanding dengan hukum laiinnya. Untuk tegaknya hukum, khususnya hukum perdata materi, maka diperlukan hukum acara perdata, Hukum perdata materi tidak mungkin dapat berdiri sendiri lepas dari hukum acara perdata, sebaliknya hukum perdata materi tidak mungkin dapat berdiri sendiri lepas dari pada hukum perdata materil, keduamya saling memerlukan
Yurisprudensi {Case Law atau Judge Law) adalah putusan-putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh para hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara yang sama. Himpunan yurisprudensi hukum acara perdata ini bersumber dari yurisprudensi terbitan Mahkamah Agung Rl tahun 1968 sampai dengan 2006. Yurisprudensi yang dibahas dalam buku ini menjadi sangat pent…