Undang-Undang ini di terbitkan untuk menggantikan Undang-Undang No 5 Tahun 1973 tentang BPK yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini.Dalam Undang-Undang ini,diatur hal-hal baru dalam proses dinamika lembaga BPK, antara lain penambahan jumlah anggota BPK,pembaruan Struktur organisasi BPK,perluasan kewenangan BPK,penegasan kemandirian BPK,dan adanya Dewan Ke…
Undang-Undang tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur tentang pembagian keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara proporsional, demokratis, adil dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah terutama tuntutan penyenggaraan otonomi daerah