Dalam terminologi hukum pidana, bukti, bewijs (Bahasa Belanda) atau evidence (Bahasa Inggris) diartikan sebagai hal yang menunjukkan kebenaran, yang diajukan oleh penuntut umum, atau terdakwa, untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam hukum Indonesia, hukum yang mengatur mengenai bukti dalam perkara pidana, secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pembukt…