Pemikiran terhadap perubahan konstitusi dan sistem ketatanegaraan setelah reformasi menjadi sebuah kebutuhan untuk menata kembali kelembagaan negara yang sempat menjadi perubahan secara mendasar termasuk bagaimana pola relasi di antara lembaga-lembaga negara yang mempunyai paradigma demokratis dan berkeadilan. Reformasi konstitusi dipandang sebagai sebuah kebutuhan dan agenda yang harus dilakuk…