Remisi adalah hak mutlak para narapidana, sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 jo Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang memberi hak remisi. Bahkan, sebagai bagian dari masyarakat internasional, kita juga telah mengadopsi standar minimal perlakuan bagi narapidana, yang memebenarkan adanya remisi. Karenanya, moraturium remisi bertetangan dengan undang-undang.