Di dalam penyelenggaraan penerbangan baik internasional maupun nasional selalu mengacu pada norma-norma hukum internasional maupun nasional yang berlaku. Dalam hukum udara intenasional publik terdapat Konvensi Chicago 1944 yang merupakan konsitusi penerbangan sipil internasional sebagai acuan pembuatan hukum nasional bagi negara anggota Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, untuk menjamin…
Dasar-dasar HUKUM UDARA DAN RUANG ANGKASA mempunyai fungsi pengaturan atas interaksi antar negara dan subjek hukum lainnya. Tujuan yang ingin dicapai adalah menjamin hubungan dan terselenggaranya kerja sama yang harmonis serta memastikan terwujudnya penerbangan internasional/nasional yang aman, efektif, efisien, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dll.