Buku ini menyajikan gagasan yang dibagi kedalam 3 (tiga bagian). yang pertama membahas peluang dan tantangan praksis hukum konstitusi, yang kedua membahas peran mahkamah konstitusi dalam mengawal hukum konstitusi, dan bagian ketiga yang menyajikan tentang aktualisasi konstitusi dalam menghadapi dinamika kehidupa bernegara