indak pidana pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan yang dilakukan terhadap harta yang diperoleh secara tidak sah agar tidak diketahui jejaknya. Dalam situasi jaman ketika femonena korupsi marak dilakukan, kasus pencucian uang semakin banyak ditemukan. Di Indonesia, pengaturan tindak pidana pencucian uang tergolong belum lama dilakukan, yakni melalui UU No. 15 Tahun 2002 jo. UU No. 25 Tah…