Hukum acara perdata tidaklah kurang pentingnya dibanding dengan hukum laiinnya. Untuk tegaknya hukum, khususnya hukum perdata materi, maka diperlukan hukum acara perdata, Hukum perdata materi tidak mungkin dapat berdiri sendiri lepas dari hukum acara perdata, sebaliknya hukum perdata materi tidak mungkin dapat berdiri sendiri lepas dari pada hukum perdata materil, keduamya saling memerlukan