Pembangunan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari pembangunan hukum, karena antara ekonomi dan hukum itu merupakan dua hal yang saling mempengaruhi satu sama lain. Hukum sebagai ketentuan yang sifatnya normatif mempunyai peran dah fungsi yang sangat penting dalam bidang perekonomian. Kerangka pembangunan ekonomi itu secara nasional dalam tataran tertinggi adalah konstitusi, yang mencuatkan diskus…