Emberioral hukum acara tata usaha negara yang tercermin dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 1948, kemudian dipertegas lagi melalui undang-undang No 19 tahun 1964 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, dan selanjutnya di ganti dengan undang-undang No.14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.