Buku ini merupakan kapita tentang hukum dan hukum pidana. Sepuluh artikel dalam buku ini berusaha menempatkan hukum pidana dalam keseluruhan sistem penyelenggaraan Hukum Pidana ada empat masalah penting yng merupakan masalah dasar dalam hukum pidana. Masalah-masalah itu ialah Kriminalisasi, pemberian pidana, pelaksanaan hukum pidana dan sampai berapa jauh urgensi KUHP Nasional.