Buku ini dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
Membahas secara ringkas makna, sumber, sifat, dan tujuan hukum; memahami dan mengerti berbagai proses peradilan perkara pidana; penyelidikan dan penyidikan; penangkapan dan penahanan; penggeledahan dan penyitaan; pra-peradilan dan penuntutan; surat dakwahan; eksepsi; upaya hukum; banding dan peninjauan kembali; hak-hak tersangka/terdakwah; serta berbagai tips dalam menghadapi hukum pidana.
Buku ini membahas: kejahatan-kejahatan membahayakan kepercayaan umum dengan tindak pidana pemalsuan terhadap surat-surat, alat-alat pembayaran, alat-alat bukti dan peradilan berdasarkan ketentuan dalam KUHP.
Hukum Penitensier menurut Prof. van Bemmelen yang artinya adalah hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja, dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan. Prof. van Bemmelen telah berpikir maju bahwa untuk tidak memandang pidana itu semata-mata sebagai pidana melainkan beliau telah mengaitkan lembaga-lembaga peidanaan dengan tujuan yang ingin dicapai orang dengan pemidaan itu sendiri Deng…
meliputi penjelasan tentang kejahatan-kejahatan dalam KUHP Buku II. Namun untuk sementara karangan ini memuat seluruh kejahatan terhadap kepentingan hukum perorangan, sebahagian terhadap kepentingan hukum negara dan masyarakat, sedangkan lanjutannya masih sedang dipersiapkan, untuk diterbitkan dalam waktu dekat ini