Delik Agama dalam hukum pidana di Indonesia ialah analisis dari pasal 156 KUHP dan pasal 156a KUHP UU. PNPS No 1 tahun 1965. Dengan demikan hukum pidana dapat diterapkan kepada siapa saja yang melanggar peraturan tersebut seperti permusuhan, penodaaan agama dan mengajak orang untuk tidak beragama.
Keberadaan pidana penjara pada masa kini menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan. sebagian pakar ada yang menggagas untuk menghapus pidana penjara karena dianggap sudah ketinggalan zaman dan sudah tidak sesuai dengan peradaban manusia modern. di sisi lain, ada yang menganggap bahwa pidana penjara masih banyak dipertahankan sebagai alternatif untuk menanggulangi kejahatan dengan asumsi dan …
Hukum Administrasi tidak dapat dipisahkan dari kaitannya dengan tindak pidana korupsi, Karena Hukum Administrasi memiliki peran penting dan strategis dalam menentukan terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih, bebas dari korupsi, kolusim dan nepotisme. Selain daripada itu, Hukum Administrasi diharapkan pula dapat mencegah tindakan korupsi-dari aspek preventif dan represif-yang erat kaitanny…
Merupakan kelanjutan dari buku "Dasar - Dasar Hukum Acara Pidana" dimana pada buku sebelumnya banyak membahas tentang teori-teori dasar dalam beracara pidana maka di dalam buku ini membahas tentang bagaimana praktik peradilan pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama. Buku ini terdiri dari 6 (enam) bagian; dimulai dengan bagian pendahuluan, acara pemeriksaan perkara pidana, pemberkasan dalam prakt…
Buku ini menguraikan secara detail mengenai seluk beluk dari istilah Sistem Peradilan Pidana atau criminal justice system. Baik dari segi pendefinisian, pembentukannya, komponen-komponennya maupun model-model criminal justice system yang pernah ada di dunia hukum, khususnya hukum pidana. Oleh karena itu, buku ini akan menampilkan pendapat-pendapat dari para ahli hukum, baik nasional maupun inte…