Buku ini adalah buku paling lengkap yang membahas pelbagai aspek hukum hak asasi manusia, mulai dari fondasi filosofis, pilar instrumen, dan mekanisme implementasi dan pengawasannya. Buku ini menjangkau pembahasan dari instrumen internasional, regional dan nasional. Keistimewaan buku ini ada dua, yaitu pendekatannya yang memadukan (blended approach) hukum internasional dan hukum nasional menjad…
Di dalam penyelenggaraan penerbangan baik internasional maupun nasional selalu mengacu pada norma-norma hukum internasional maupun nasional yang berlaku. Dalam hukum udara intenasional publik terdapat Konvensi Chicago 1944 yang merupakan konsitusi penerbangan sipil internasional sebagai acuan pembuatan hukum nasional bagi negara anggota Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, untuk menjamin…
Perkembangan HAM memberikan banyak perubahan pada tata nilai dan sosial dalam kehidupan bangsa Indonesia. Dalam sistem bernegara, pendekatan HAM menjadi utama yang utama termasuk dalam banguan sistem hukum di Indonesia. Buku ini memberikan bagaimana HAM dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa kontraktual di pengadilan tanah air. Beberapa kasus yang dianalisa oleh penulis akan memberikan ga…
Buku ini merupakan terjemahan dari salah satu karya D.W Bowett yang berjudul "The Law of International Institutions". Seuah buku yang banyak dinilai sebagai yang terbaik dan terlenkap membahas organisasi-organisasi internasional, sehingga dijadikan sebagai buku standar (textbook) pokok untuk mata kuliah Hukum Organisasi Internasional di berbagai universitas dan perguruan tinggi.
Hukum Ekonomi Internasional semakin relavan untuk dunia yang sedang diambang tata ekonomi baru dan globalisasi yang membuat hubungan antar negara semakin krusial. buku ini membahas salah satu persoalan penting dalam hubungan antar negara, yakni Hukum Ekonomi Internasional. selain memuat materi yang telah memuat materi yang telah ada sebelumnya, seperti pokok-pokok hukum internasional, sumber-su…
Buku ini membahas mengenai sumber-sumber hukum tradisional dari hukum internasional (sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah International). Selanjutnya dibahas pula mengenai perjanjian-perjanjian internasional , hukum kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip umum demikian juga putusan pengadilan dan doktrin, karena doktrin merupakan upaya subsider untuk menentukan aturan-atur…