Text
Dekonstruksi Asas Legalitas Hukum Pidana: Sejarah Asas Legalitas dan Gagasan Pembaharuan Filosofis Hukum Pidana
Saat ini asas legalitas lebih mengutamakan keberadaan undang-undang pidana dibandingkan substansi tindakan yang mungkin merugikan pihak lain. Esensi dari asas legalitas adalah seseorang tidak akan dipidana selama perbuatannya tidak dilarang oleh undang-undang pidana yang ada terlebih dahulu. Konsekuensinya, pelaku atau suatu perbuatan tidak akan dituntut kecuali undang-undang pidana melarangnya. Gagasan dalam buku ini merekomendasikan perlunya asas lain yang lebih komprehensif, bahwa setiap kejahatan harus dipidana jika bertentangan dengan hukum pidana tanpa melihat aspek keadilan yang lebih luas dan mendalam. Dengan gagasan ini diharapkan dapat menemukan dan merumuskan adanya keterbatasan landasan ontologis dan aksiologis dalam asas legalitas, serta merumuskan asas lain yang lebih komprehensif dari asas legalitas agar nantinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan akademis (teoritis) maupun praktis.
Tidak tersedia versi lain