PERPUSTAKAAN PROF. H. ABU DAUD BUSROH, SH.

  • Beranda
  • Pengunjung
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pengantar Hukum Humaniter
Penanda Bagikan

Text

Pengantar Hukum Humaniter

Arlina Permanasari, dkk - Nama Orang;

Dengan berbagai pengertian dan/atau pengertian dari beberapa ahli, maka ruang lingkup hukum humaniter dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok, yaitu aliran luas, aliran tengah dan aliran sempit. Jean Pictet misalnya, menganut pengertian hukum humaniter dalam arti pengertian yang luas, yaitu bahwa hukum. humaniter mencakup baik Hukum Jenewa, Hukum den Haag dan Hak Asasi Manusia. Sebaliknya Geza Herzegh menganut aliran sempit, dimana menurutnya hukum humaniter hanya menyangkut Hukum Jenewa. Sedangkan Starke dan Haryomataram menganut aliran tengah yang mengatakan bahwa hukum humaniter terdiri atas Hukum Jenewa dan Hukum Den Haag.9 Secara rinci, International Comittee Of The Red Cross (ICRC) menguraikan maksud dari istilah ini adalah sebagai berikut: “Hukum Humaniter Internasional berarti aturan-aturan internasional, yang dibentuk oleh perjanjian internasional atau kebiasaan, yang secara spesifik, diharapkan untuk mengatasi problem-problem kemanusiaan yang muncul secara langsung dari sengketasengketa bersenjata internasional maupun non-internasional, dan untuk alasanalasan kemanusiaan, membatasi hak dari pihak-pihak yang berkonflik untuk menggunakan metode dan alat perang pilihan mereka atau untuk melindungi orang-orang dan harta milik mereka yang mungkin terkena dampak konflik. Di samping itu International Comittee Of The Red Cross (ICRC) juga sering menggunakan istilah hukum sengketa bersenjata (law of armed conflict) sebagai alternatif dan istilah Hukum Humaniter Internasional.


Ketersediaan
#
My Library (341) 341.6 Pen p 1999
STPD00471
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
341.6 Pen p 1999
Penerbit
Jakarta : International Commitee Of The Red Cross., 1999
Deskripsi Fisik
vii, 333 hlm.; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-95905-0-7
Klasifikasi
341.6
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum humaniter
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN PROF. H. ABU DAUD BUSROH, SH.
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?