Text
Undang-undang Badan Pemeriksa Keungan (UU RI No. 15 Tahun 2006)
Undang-Undang ini di terbitkan untuk menggantikan Undang-Undang No 5 Tahun 1973 tentang BPK yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini.Dalam Undang-Undang ini,diatur hal-hal baru dalam proses dinamika lembaga BPK, antara lain penambahan jumlah anggota BPK,pembaruan Struktur organisasi BPK,perluasan kewenangan BPK,penegasan kemandirian BPK,dan adanya Dewan Kehormatan BPK
Tidak tersedia versi lain