Text
Himpunan tentang Korupsi dilengkapi dengan: 9 Undang-Undang, 5 Peraturan Pemerintah, 2 Keputusan Presiden, 1 Intruksi Presiden, 2 Ketetapan MPR, 2 Keputusan Jaksa Agung
Seiring dengan desakan dan tuntutan yang kuat dari masyarakat terhadap pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, pemerintah pun telah berupaya keras memberi respon serius, salah satunya deengan membuat landasan hukum baru atau memperbaiki peraturan yang telah ada dalam pemberantasan korupsi. Usaha-usaha tersebut telah dilakukan, misalnya dengan pembentukan sebuah komisi pemberantasan korupsi, pembentukan peradilan korupsi, intruksi percepatan pemberantasan korupsi, dan sebagainya.
Tidak tersedia versi lain